Rabu, 07 Mei 2014

Terminology yang Dipakai dalam Program Pencegahan P4GN Badan Narkotika Nasional (BNN)


 
Narkoba No, Prestasi Yes (doc: bnn.go.id)

Membaca tulisan Bung Dzulfikar mengenai bahasa gaul yang dipakai oleh banyak remaja untuk mengungkapkan berbagai hal menyangkut narkoba, agar mereka  tidak kelihatan dan ketahuan gerak gerik dan perilakunya. Maka salah satu cara yang dipakai adalah dengan menggunakan bahasa gaul yang dikenal di kalangan mereka saja, sehingga apa yang mereka lakukan tidak dicurigai. Itulah sebabnya kita sebagai orang tua, atau kakak yang mempunyai adik-adik atau saudara, tidak ada salahnya untuk mempelajari juga. Paling tidak kita perlu membuka mata dan telinga untuk mengawasi mereka.

Terinspirasi dari tulisan tersebut, dalam tulisan ini ingin saya mengulas berbagai istilah atau terminologi yang sering digunakan dalam bahasa baku atau komunikasi resmi untuk program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN) Narkoba. Hal ini untuk memudahkan kita dalam mencerna dan mempelajari lebih jauh mengenai permasalahan Narkoba yang mungkin kita hadapi ketika membaca buku-buku atau informasi yang lainnya.  

Perlunya Komunikasi dalam Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Dunia Indah Tanpa Narkoba (doc: bnn.go.id)


Tidak bisa diragukan lagi bagaimana pentingnya peran keluarga bagi suatu bangsa. Mereka adalah kelompok terkecil dalam suatu masyarakat, namun memegang peran yang sangat vital. Hal ini terbukti apabila suatu negara akan baik, apabila masing-masing anggota dalam keluarga juga baik. Sebaliknya negara akan hancur, apabila anggota masing-masing dalam keluarga juga hancur. Ibarat suatu bangunan, apabila masing-masing tiang sudah tidak kuat untuk menyangganya, maka hancurlah suatu negara.Dengan demikian keluarga juga pada akhirnya menjadi benteng terhadap segala kriminalitas, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, masing-masing keluarga diharapkan mampu membina hubungan komunikasi yang baik antar anggota keluarganya. Hal itu dapat dilakukan seperti adanya kasih sayang, saling memiliki, melindungi, memperhatikan, mendukung,percaya dan bebas mengemukakan pendapat serta terbuka dengan yang lainnya.

Empat Langkah untuk Katakan Tidak Pada Narkoba



Hidup Sehat tanpa Narkoba (doc: BNN.go.id)

Menjalani pola hidup sehat sebenarnya menjadi hak semua orang. Tidak peduli apakah status yang mereka sandang dan apapun pendidikannya. Semua berhak untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam prakteknya, semua itu tergantung pada orangnya. Apakah mereka mau atau tidak untuk mewujudkan kehidupan yang didasari oleh pola hidup sehat, karena memang tidak mudah. Diperlukan komitmen yang kuat, apalagi kalau kita dihadapkan pada permasalahan yang lebih kompleks dengan maraknya penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba yang sudah masuk ke desa-desa. Bahkan mungkin sudah tidak ada daerah atau wilayah sekarang yang bebas dari narkoba. 

Syarat tersebut adalah mereka perlu mengikuti pola umum yang berlaku menurut agama dan kesehatan tentunya. Karena apa yang tidak baik menurut ukuran kesehatan, sosial dan masyarakat, biasanya tidak baik juga menurut  agama yang dianutnya.Begitu juga apa yang akan merusak diri sendiri dan keluarga, tentu akan dilarang oleh agama. Jadi pada dasarnya apa yang diatur oleh agama sebenarnya merupakan aturan yang berlaku universal. Termasuk didalamnya melakukan tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pasti dilarang oleh agama maupun kesehatan. Karena efek samping dari tindakan tersebut akan merusak diri sendiri, keluarga dan juga masyarakat sekitarnya. Bahkan bisa menghancurkan satu generasi kalau kita tidak berusaha untuk mencegah dan menghambatnya. 

Menelisik Bagaimana Analisa Permintaan and Penawaran Berlaku pada Narkoba


Dunia Indah Tanpa Narkoba (doc: BNN)

Sebagai orang yang pernah belajar Ilmu Ekonomi di bangku kuliah dulu, maka analisa yang mendasari setiap orang dalam bertindak atau perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu ditentukan oleh adanya permintaan dan penawaran. Apakah mereka akhirnya memperoleh manfaat lebih atau keuntungan, tentunya tergantung mereka dalam membuat kalkulasinya. Namun pada dasarnya pelaku ekonomi itu rasional, dalam arti mereka berusaha memaksimalkan manfaat atau keuntungan diatas biaya-biaya yang mereka keluarkan. Walaupun dalam prakteknya tentu mereka ada yang beruntung dan ada juga yang rugi.

Itulah sebabnya bagi penjual pun akan senang atau gembira kalau apa yang mereka perjualbelikan memperoleh permintaan yang meningkat. Apalagi kalau hal itu terjadi peningkatan yang pesat atau katakanlah ada potensi untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Belum lagi kalau pasarnya memang besar dan luas. Bisa dibayangkan bagaimana hasil atau keuntungan yang akan didapatkan oleh para penjual itu. Jadi semakin tinggi permintaan dan besarnya pasar, semakin banyak barang yang akan ditawarkan. Makanya banyak orang yang tergiur dengan potensi keuntungan yang ada. Lebih-lebih kalau hukum yang berlaku tidak begitu keras dan begitu mudahnya mereka menjual barangnya. Sudah bisa dipastikan para penjual dan bahkan produsen akan terus meningkatkan produksinya.

7 Langkah dalam Usaha untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba



Ilustrasi Keluarga Bahagia (doc: BNN)

Dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang sudah masuk ke berbagai wilayah bahkan sampai ke desa-desa, membuat para orang tua agak sedikit was-was. Jangan-jangan anak saya bergaul atau berteman dengan anak-anak yang kurang baik. Atau anak saya ikut terpengaruh oleh bujuk rayu dari kawan-kawannya tanpa sepengetahuan orang tuanya. Walaupun mungkin di rumah kelihatan baik-baik saja tanpa memberikan kesan kalau anak kita termasuk anak yang nakal atau bandel. Padahal bisa saja hal itu sebagai taktik atau sekedar sandiwara agar tidak dimarahi oleh orang tua.

Namun kalau kita dari awal sudah memberikan nilai-nilai yang baik, termasuk didalamnya pendidikan karakter yang dipraktekkan langsung di dalam rumahnya. Maka anak pun akan tahu adanya kesatuan antara kata dan perbuatan dalam pribadi orang tuanya. Jadi anak pun bisa menilai bagaimana perilaku orang tua yang sebenarnya. Hal itu akan memberikan dampak yang lebih baik buat anak-anak kita, karena hal itu menjadi cermin bagi anak-anak kita nantinya.

Sayangnya apa yang terjadi di luar atau di masyarakat seringnya berlawanan dengan apa yang biasa dilakukan di rumah. Disinilah pertentangan bathin si anak akan bermain antara apa yang dilihat di luar rumah dengan kebiasaan yang dilakukan setiap hari di rumah. Tentunya kita semua berharap kalau anak-anak kita akan teguh memegang keimanan maupun karakter yang baik yang sudah ditanam di dalam keluarga. Makanya bagaimana pun juga pendidikan karakter, budi pekerti dan perilaku yang baik sangat penting untuk ditanamkan kepada anak kita sejak dini.
 
  daerah yang  ebih baik mencegah dari pada menyembuhkan. Mencegah para remaja maupun orang dewasa dari penyalahgunaan narkoba sebetulnya tidak rumit sama sekali, asal kita tahu benar apa yang harus kita lakukan dan apa yang kita hadapi. Berikut adalah 7 langkah pencegahan untuk menghindarkan seseorang dari pemakaian dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut.

1. Menanamkan pemahaman hidup sehat anak usia dini

Sebagai orang tua, kita harus dapat menerangkan dengan menarik untuk menanamkan perilaku hidup bagi anak-anak kita. Misalnya asupan makanan/minuman apa yang baik bagi tubuh mereka dan asupan makanan/minuman apa yang berbahaya bagi tubuh mereka. Ini akan mempertajam kesadarannya akan tubuhnya sendiri yang harus ia rawat dengan baik bagian luar dan dalamnya. Pengetahuan mengenal fungsi dan kekuatan/kelemahan tubuhnya sendiri, harus diberitahu.

Sabtu, 03 Mei 2014

Kenapa Penyalahgunaan Narkoba Berbahaya?



 Say NO To Prescription Drug Abuse ... 
Say YES To Life (doc: www.zazzle.com)

Hampir semua orang tahu bahwa Narkoba sangat dibutuhkan, terutama untuk kebutuhan medis (kesehatan) maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu ketersediannya pun harus terjaga, jangan sampai kekurangan. Tentunya asal digunakan dengan tepat dan sesuai dengan pengawasan dokter. Kita bisa membayangkan bagaimana kalau tidak ada narkoba atau sejenisnya di rumah sakit, baik itu untuk keperluan anestasi atau obat bius serta berbagai kebutuhan operasi lainnya. Kita semua akan merasakan betapa sakitnya tatkala kita sedang dioperasi. Itulah salah satu contoh kebutuhan kita akan narkoba. Tentu masih banyak contoh yang lainnya kalau kita mau menggalinya secara detail. Walaupun memang tidak semua jenis narkoba dapat digunakan sebagai obat bius.

Mereka yang bergelut di bidang kesehatan, tentu lebih banyak tahu bagaimana manfaat dan perlunya kita akan narkoba. Jadi yang sayangkan justru apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba dicegah dan diberantas. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba disini adalah pemakaian narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, bahkan sebaliknya sesuai dengan sifat-sifat sementara narkoba mengakibatkan ketergantungan psikis atau fisik pada para pemakainya. Penyalahgunaan narkoba dapat diartikan juga sebagai pemakaian obat apapun, umumnya untuk dirinya sendiri dengan cara yang menyimpang daripada cara yang dipakai dalam pengobatan.

Jadi secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan 4 (empat) dampak sebagai berikut:

a.  Depresan.
     Disini pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.

b.  Halusinogen.
     Disini pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).

c.  Stimulan.
Fungsi Narkoba disini untuk mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.

d.  Adiktif.
Untuk jenis Narkoba ini pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Bukan narkobanya yang tidak kita perlukan, tapi penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba untuk dicegah dan diberantas. Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Satu atau dua kali mencoba mungkin belum terasa akibatnya. Tapi kalau keinginan itu terus berulang dan semakin meningkat baik dosis atau jenisnya. Akhirnya banyak orang mengalami ketergantungan pada obat atau narkoba.

Oleh karena itu penyalahgunaan Narkoba menjadi permasalahan yang ramai dibicarakan didalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena dalam penyalahgunaan narkoba bisa terjadi  ketergantungan obat (drug dependence). Ketergantungan ini bisa bersifat psikologik atau fisik atau kedua-duanya, yang disebabkan oleh pemakaian obat itu secara kronis, periodik atau terus menerus. Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Bahkan tidak sedikit sampai pada kematian karena overdosis, akibat dari penggunaan narkoba. Kalau pun nantinya seorang pecandu bisa keluar dari ketergantungan, tentu membutuhkan tekad dan usaha yang keras. Belum lagi biaya yang dibutuhkan cukup besar dalam proses penyembuhan ini. Konon data terbaru dari BNN, setiap hari ada 40 orang yang mati sia-sia karena narkoba.

Itulah sebabnya semua negara melarangnya. Bahkan beberapa negara mempunyai hukum yang sangat ketat untuk pengedar, apalagi bandar narkoba. Masih ingat beberapa hari yang lalu bagaimana WNI yang ketahuan membawa narkoba melebihi dari ketentuan di Malaysia? Dia terkena hukuman mati hanya karena membawa narkoba melebihi dari ketentuan di negara yang bersangkutan. 

Sementara di Indonesia penerapan hukum bagi pengedar dan bandar narkoba masih belum ketat. Konon sekarang ada 71 orang yang berstatus terkena hukuman mati, tapi baru dua orang yang dieksekusi. Sedangkan yang seharusnya terkena hukuman 20 tahun penjara karena membawa narkoba melebihi ketentuan. Malah mendapat remisi dan grasi lagi. Kapankah hukuman berat pada para pengedar dan bandar narkoba diterapkan untuk memutus rantai supply narkoba dan memberi efek jera?.

Untuk itulah kegiatan pencanangan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, merupakan kegiatan yang sangat strategis. Karena relevan dengan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini karena penyalahguanaan narkoba sudah menjadi masalah yang serius bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu dengan menyamakan visi dan misi untuk menanggulangi penyimpangan narkoba ini. 

Disisi lain adanya penyalahgunaan narkoba juga berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tidak dipungkiri dengan munculnya berbagai kejahatan lain yang menyertainya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan senjata api hingga pemerasan. Belum lagi adanya sinyalemen bahwa peredaran narkoba digunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan golongannya maupun kearah terorisme. Akhirnya uang cash yang diperoleh pun bisa digunakan untuk tujuan apapun. Sehingga masalah narkoba menjadi makin rumit dalam penanggulangannya.

Untuk itu, pengguna narkoba harus mendapatkan rehabilitasi. Karena pengguna narkoba bisa berdampak terhadap melemahnya negara dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan dengan meracuni seluruh generasi. Akibat selanjutnya pada hilangnya satu generasi (lost generation). Apalagi kalau kita menyadari penyalahgunaan narkoba tidak mengenal usia, status dan strata sosial. Bahkan aparat penegak hukum pun banyak yang menyalahgunakan narkoba.

Oleh karenanya berbagai data dan permasalahan narkoba yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, harus membangkitkan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan. Pengguna narkoba memang harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Karena kalau mereka di penjara, justru menjadi tempat bagi para pecandu untuk melanjutkan kebiasaan menyalahgunakan narkoba. 

Disisi lain segala penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba merupakan musuh yang harus kita perangi bersama. Sedangkan pengguna dan pecandu Narkoba kita coba selamatkan, dengan cara melapor ke petugas di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk segera direhabilitasi. Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan aktif dalam membangun bangsa ini.

Paradigma pengguna dan pecandu Narkoba ini, tidak lain  untuk menekan permintaan dengan mengurangi peredaran Narkoba. Undang–Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 kita yang menganut “double track system”, yaitu memberikan pilihan kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam memutus seseorang pengguna atau pecandu dapat dihukum pidana atau tindakan rehabilitasi. 

Sistem ini oleh Kepala BNN, DR Anang Iskandar disebut sebagai Asesmen. Pihak Polri dalam hal ini penyidik sebelum menetapkan seseorang itu apakah dia hanya sebagai korban dalam artian pengguna narkoba murni, seorang pengedar atau produsen narkoba wajib hukumnya mengirim para tertangkap ke Tim Asesmen. Selanjutnya Tim Asesmen yang beranggotakan para professional baik dari Tim Medis atau Tim Non medis memeriksa si tertangkap. Hasil pemeriksaannya yang sejenis visum et repertum kemudian diberikan kepada penyidik dengan memberikan surat rekommendasi bagaimana status ketergantungan mereka pada narkoba.

Apabila menurut keterangan professional dari Tim Asesmen menyatakan bahwa si tertangkap itu murni hanya sebagai pengguna narkoba dalam skala ketergantungan tertentu, maka Polri tetap memproses hokum. Namun tersangka untuk sementara ditahan di Panti rehabilitasi. Kemudian setelah diputuskan hakim, berapa lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, maka korban pengguna narkoba ini menjalankan masa hukumannya di Panti Rehabilitasi.

Oleh karena itu penyalah guna narkoba sebaiknya tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi baik medis maupun  dan sosial agar para pecandu dapat berkarya dan diterima kembali oleh masyarakat. Sebaliknya jika dipenjara, penyalah guna bukannya sembuh. Tetapi bisa kembali dan terus mencari narkoba atau bahkan terkontamentasi dengan penghuni lapas lainnya. Bila mereka tidak segera direhabilitasi akan menjadi pasar yang tetap terbuka dan membuka peluang bagi sindikat narkoba. 

Sementara para pengguna yang sudah masuk dalam program rehabilitasi baru sekitar 18 ribu orang. Suatu perbandingan yang tidak seimbang memang. Itulah sebabnya penjara begitu penuh (over load) karena diisi oleh para pecandu, pengedar dan juga bandar dalam satu tempat. Mereka justru bisa belajar lebih banyak kepada para pengedar maupun bandar yang masih dalam proses peradilan. Bagaimana mereka tidak menyebarkan ilmunya? Itulah sebabnya jika ada pengguna di lingkungan sekitar kita, baik itu keluarga atau tetangga segera laporkan ke IPWL atau BNN.

Sebaliknya jika hasil dari pemeriksaan Tim Asesmen memberikan rekomendasi bahwa yang tertangkap adalah pengedar atau bahkan Bandar Narkoba, maka penyidik akan memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilanjutkan ke kejaksaan. Baru kemudian di putuskan oleh hakim di pengadilan tergantung berat ringannya tingkat kejahatan yang dilakukan. Tentunya semua berharap akan membuat pengedar dan Bandar menjadi jera. Itulah sebabnya perlu juga ada proses pemiskinan buat para pengedar dan Bandar Narkoba, agar mereka tidak bisa lagi menjalankan bisnis Narkoba nya di penjara. Dan uang hasil operasinya diserahkan kepada Negara. 

Akhirnya, mari kita bantu visi BNN dalam menyosialisasikan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Karena masalah Narkoba sudah menjadi masalah nasional yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Kita semua sebagai komponen bangsa perlu bersatu dan bahu membahu ikut serta membantunya. Paling tidak kita bisa berangkat dari lingkungan keluarga sendiri sebagai komponen terkecilnya. Jika hal ini terjadi, maka apapun bujuk rayu yang akan kita terima, tidak akan mempan karena kita semua sudah imun terhadap berbagai iming-iming atau tawaran yang menggiurkan. Keadaan inilah sebenarnya yang kita harapkan, yaitu suatu kondisi dimana Indonesia benar-benar bebas dari narkoba 2015.

Just Say No to Drug Abuse

Kamis, 01 Mei 2014

Peran Orang Tua Menjadi Benteng Utama dalam Program P4GN Narkoba


Keluarga Bahagia Tanpa Narkoba (doc: bnn.go.id)

Sebagai orang tua,yang mempunyai anak masih dalam usia sekolah, saya sekarang harus lebih waspada, karena ancaman atau godaan bisa datang setiap saat. Apalagi dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang mungkin tanpa kita sadari sudah berada di sekitar rumah kita. Untuk itu tidak ada cara lain kecuali saya pun harus membentengi dengan ilmu yang berkaitan dengan narkoba, agar saya bisa memberikan penjelasan sedikit banyak bagaimana bahaya dan efek sampingnya. Termasuk juga dengan berbagai modus penyebarannya.
Itu semua karena kepedulian saya kepada anak dan keluarga jangan sampai saya kecolongan. Hal ini mengingatkan karena berbagai modus akan terus dilakukan oleh para pengedar dan Bandar narkoba untuk mengelabuhi pihak yang berwenang, biar mereka sedikit aman sekaligus untuk menjerat anak-anak kita,  terutama yang masih usia remaja maupun pelajar. Untuk itu para orang tua diharapkan untuk terus mengawasi dan mengetahui apabila anak kita mempunyai perilaku aneh yang tidak biasa anak-anak  lakukan. Sehingga kita bisa segera mendeteksinya apakah anak kita ikut terlibat atau tidak.

Rehabilitasi sebagai Upaya Untuk Memutus Mata Rantai Supply & Demand Narkoba



Hidup Sehat Tanpa Narkoba (doc: bnn.go.id)


Betapa pentingnya rehabilitasi bagi pecandu Narkoba sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itulah yang menjadi tekad dan misi bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mulai dicanangkan pada awal tahun 2014. Padahal Undang-undang tentang Narkoba sudah diundangkan sejak tahun 2009. Makanya kebutuhan untuk segera merehabilitasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, "sekarang inilah saatnya kita melangkah, tidak perlu menyalahkan kenapa baru sekarang ini." Hal ini karena memang  yang sudah dimandatkan oleh lembaga dunia PBB yang bergerak dalam bidang narkoba dan kejahatan, yang dikenal United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan yang berlaku di berbagai negara lainnya. Perubahan inilah yang akan dijalankan oleh BNN untuk menangani permasalahan narkoba

Demikianlah pesan Kepala BNN pada peserta FGD di depan para Blogger, yang diadakan oleh Deputi Pencegahan BNN pada tanggal 14 April 2014 yang lalu di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur. Acara ini mengambil tema “Standar Internasional Pencegahan Narkotika Berbasis Ilmu Pengetahuan. Hadir juga pada acara tersebut Bapak Yappi Manape sebagai Deputi Pencegahan BNN, Bapak Gun Gun Siswadi sebagai Direktur Diseminasi Informasi BNN, Bapak Brigjen Pol. dr Victor Pudjiadi sebagai Direktur Advokasi Bidang Pencegahan BNN, Ibu Retno yang bertugas di Devisi Media. Sedangkan Tujuan acara kali ini adalah untuk mensosialisasikan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang di keluarkan oleh United Nations Office on Drugs And Crime (UNODC/CND)