Senin, 11 September 2017

Mari Jadikan Wakaf sebagai Gaya Hidup


Ilustrasi Wakaf  - Manfaat Polis Asuransi Syariah 
(doc: Sun Life Financial)

Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 pengertian wakaf adalag perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan untuk selama-lamanya, bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Oleh karena itu Wakaf di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi pemberi wakaf di hari akhirat karena pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.