Hampir
semua orang tahu bahwa Narkoba sangat dibutuhkan, terutama untuk kebutuhan
medis (kesehatan) maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu
ketersediannya pun harus terjaga, jangan sampai kekurangan. Tentunya asal
digunakan dengan tepat dan sesuai dengan pengawasan dokter. Kita bisa
membayangkan bagaimana kalau tidak ada narkoba atau sejenisnya di rumah sakit,
baik itu untuk keperluan anestasi atau obat bius serta berbagai kebutuhan
operasi lainnya. Kita semua akan merasakan betapa sakitnya tatkala kita sedang
dioperasi. Itulah salah satu contoh kebutuhan kita akan narkoba. Tentu masih
banyak contoh yang lainnya kalau kita mau menggalinya secara detail. Walaupun memang
tidak semua jenis narkoba dapat digunakan sebagai obat bius.
Mereka yang bergelut di bidang kesehatan, tentu lebih banyak
tahu bagaimana manfaat dan perlunya kita akan narkoba. Jadi yang sayangkan
justru apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba
dicegah dan diberantas. Yang dimaksud dengan
penyalahgunaan narkoba disini adalah pemakaian narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan,
bahkan sebaliknya sesuai dengan sifat-sifat sementara narkoba mengakibatkan
ketergantungan psikis atau fisik pada para pemakainya. Penyalahgunaan
narkoba dapat diartikan juga sebagai pemakaian obat apapun, umumnya untuk
dirinya sendiri dengan cara yang menyimpang daripada cara yang dipakai dalam
pengobatan.
Jadi secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan 4
(empat) dampak sebagai berikut:
a. Depresan.
Disini pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Disini pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
b. Halusinogen.
Disini pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
Disini pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
c. Stimulan.
Fungsi Narkoba disini untuk mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
Fungsi Narkoba disini untuk mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
d. Adiktif.
Untuk jenis Narkoba ini pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Untuk jenis Narkoba ini pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Bukan narkobanya yang tidak kita perlukan, tapi
penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba untuk dicegah dan diberantas.
Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Satu atau dua kali mencoba
mungkin belum terasa akibatnya. Tapi kalau keinginan itu terus berulang dan
semakin meningkat baik dosis atau jenisnya. Akhirnya banyak orang mengalami
ketergantungan pada obat atau narkoba.
Oleh karena itu penyalahgunaan Narkoba menjadi permasalahan yang ramai
dibicarakan didalam masyarakat. Hal ini
disebabkan karena dalam penyalahgunaan narkoba bisa terjadi ketergantungan obat (drug dependence). Ketergantungan ini
bisa bersifat psikologik atau fisik atau kedua-duanya, yang disebabkan oleh
pemakaian obat itu secara kronis, periodik atau terus menerus. Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Bahkan
tidak sedikit sampai pada kematian karena overdosis, akibat dari penggunaan
narkoba. Kalau pun nantinya seorang pecandu bisa keluar dari ketergantungan,
tentu membutuhkan tekad dan usaha yang keras. Belum lagi biaya yang dibutuhkan
cukup besar dalam proses penyembuhan ini. Konon data terbaru dari BNN, setiap
hari ada 40 orang yang mati sia-sia karena narkoba.
Itulah
sebabnya semua negara melarangnya. Bahkan beberapa negara mempunyai hukum yang
sangat ketat untuk pengedar, apalagi bandar narkoba. Masih ingat beberapa hari
yang lalu bagaimana WNI yang ketahuan membawa narkoba melebihi dari ketentuan
di Malaysia? Dia terkena hukuman mati hanya karena membawa narkoba melebihi
dari ketentuan di negara yang bersangkutan.
Sementara
di Indonesia penerapan hukum bagi pengedar dan bandar narkoba masih belum
ketat. Konon sekarang ada 71 orang yang berstatus terkena hukuman mati, tapi
baru dua orang yang dieksekusi. Sedangkan yang seharusnya terkena hukuman 20
tahun penjara karena membawa narkoba melebihi ketentuan. Malah mendapat remisi
dan grasi lagi. Kapankah hukuman berat pada para pengedar dan bandar narkoba
diterapkan untuk memutus rantai supply narkoba dan memberi efek jera?.
Untuk
itulah kegiatan pencanangan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, merupakan kegiatan yang
sangat strategis. Karena relevan dengan upaya pencegahan, pemberantasan,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini karena penyalahguanaan
narkoba sudah menjadi masalah yang serius bagi bangsa kita. Oleh karena itu,
kita harus bersatu dengan menyamakan visi dan misi untuk menanggulangi
penyimpangan narkoba ini.
Disisi
lain adanya penyalahgunaan narkoba juga berdampak terhadap kehidupan berbangsa
dan bernegara. Ini tidak dipungkiri dengan munculnya berbagai kejahatan lain
yang menyertainya, seperti Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan senjata api hingga pemerasan.
Belum lagi adanya sinyalemen bahwa peredaran narkoba digunakan oleh kelompok
tertentu untuk kepentingan golongannya maupun kearah terorisme. Akhirnya uang
cash yang diperoleh pun bisa digunakan untuk tujuan apapun. Sehingga masalah
narkoba menjadi makin rumit dalam penanggulangannya.
Untuk
itu, pengguna narkoba harus mendapatkan rehabilitasi. Karena pengguna narkoba
bisa berdampak terhadap melemahnya negara dalam pencapaian kemajuan dan
kesejahteraan dengan meracuni seluruh generasi. Akibat selanjutnya pada
hilangnya satu generasi (lost generation). Apalagi kalau kita menyadari
penyalahgunaan narkoba tidak mengenal usia, status dan strata sosial. Bahkan
aparat penegak hukum pun banyak yang menyalahgunakan narkoba.
Oleh
karenanya berbagai data dan permasalahan narkoba yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia saat ini, harus membangkitkan kesadaran bersama seluruh pemangku
kepentingan. Pengguna narkoba memang harus direhabilitasi, bukan dipenjara.
Karena kalau mereka di penjara, justru menjadi tempat bagi para pecandu untuk
melanjutkan kebiasaan menyalahgunakan narkoba.
Disisi
lain segala penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba merupakan musuh yang
harus kita perangi bersama. Sedangkan pengguna dan pecandu Narkoba kita coba
selamatkan, dengan cara melapor ke petugas di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk segera direhabilitasi.
Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan aktif dalam
membangun bangsa ini.
Paradigma pengguna dan pecandu Narkoba ini, tidak
lain untuk menekan permintaan dengan mengurangi peredaran Narkoba.
Undang–Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 kita yang menganut “double
track system”, yaitu memberikan pilihan kepada penegak hukum khususnya
Hakim dalam memutus seseorang pengguna atau pecandu dapat dihukum pidana atau
tindakan rehabilitasi.
Sistem ini oleh Kepala BNN, DR Anang Iskandar disebut sebagai Asesmen.
Pihak Polri dalam hal ini penyidik sebelum menetapkan seseorang itu apakah dia
hanya sebagai korban dalam artian pengguna narkoba murni, seorang pengedar atau
produsen narkoba wajib hukumnya mengirim para tertangkap ke Tim Asesmen. Selanjutnya
Tim Asesmen yang beranggotakan para professional baik dari Tim Medis atau Tim
Non medis memeriksa si tertangkap. Hasil pemeriksaannya yang sejenis visum et
repertum kemudian diberikan kepada penyidik dengan memberikan surat
rekommendasi bagaimana status ketergantungan mereka pada narkoba.
Apabila menurut keterangan professional dari Tim
Asesmen menyatakan bahwa si tertangkap itu murni hanya sebagai pengguna narkoba
dalam skala ketergantungan tertentu, maka Polri tetap memproses hokum. Namun
tersangka untuk sementara ditahan di Panti rehabilitasi. Kemudian setelah
diputuskan hakim, berapa lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut,
maka korban pengguna narkoba ini menjalankan masa hukumannya di Panti
Rehabilitasi.
Oleh
karena itu penyalah guna narkoba sebaiknya tidak dipenjara, tetapi
direhabilitasi baik medis maupun dan
sosial agar para pecandu dapat berkarya dan diterima kembali oleh masyarakat.
Sebaliknya jika dipenjara, penyalah guna bukannya sembuh. Tetapi bisa kembali
dan terus mencari narkoba atau bahkan terkontamentasi dengan penghuni lapas
lainnya. Bila mereka tidak segera direhabilitasi akan menjadi pasar yang tetap
terbuka dan membuka peluang bagi sindikat narkoba.
Sementara
para pengguna yang sudah masuk dalam program rehabilitasi baru sekitar 18 ribu
orang. Suatu perbandingan yang tidak seimbang memang. Itulah sebabnya penjara
begitu penuh (over load) karena diisi oleh para pecandu, pengedar dan juga
bandar dalam satu tempat. Mereka justru bisa belajar lebih banyak kepada para
pengedar maupun bandar yang masih dalam proses peradilan. Bagaimana mereka
tidak menyebarkan ilmunya? Itulah sebabnya jika ada pengguna di lingkungan
sekitar kita, baik itu keluarga atau tetangga segera laporkan ke IPWL atau BNN.
Sebaliknya jika hasil dari pemeriksaan Tim Asesmen
memberikan rekomendasi bahwa yang tertangkap adalah pengedar atau bahkan Bandar
Narkoba, maka penyidik akan memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan
dilanjutkan ke kejaksaan. Baru kemudian di putuskan oleh hakim di pengadilan
tergantung berat ringannya tingkat kejahatan yang dilakukan. Tentunya semua
berharap akan membuat pengedar dan Bandar menjadi jera. Itulah sebabnya perlu
juga ada proses pemiskinan buat para pengedar dan Bandar Narkoba, agar mereka
tidak bisa lagi menjalankan bisnis Narkoba nya di penjara. Dan uang hasil
operasinya diserahkan kepada Negara.
Akhirnya,
mari kita bantu visi BNN dalam menyosialisasikan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
(P4GN). Karena masalah Narkoba sudah menjadi masalah nasional yang tidak
bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Kita semua sebagai komponen bangsa perlu
bersatu dan bahu membahu ikut serta membantunya. Paling tidak kita bisa
berangkat dari lingkungan keluarga sendiri sebagai komponen terkecilnya. Jika
hal ini terjadi, maka apapun bujuk rayu yang akan kita terima, tidak akan
mempan karena kita semua sudah imun terhadap berbagai iming-iming atau tawaran
yang menggiurkan. Keadaan inilah sebenarnya yang kita harapkan, yaitu suatu
kondisi dimana Indonesia benar-benar
bebas dari narkoba 2015.
Just Say No to Drug Abuse
Tidak ada komentar:
Posting Komentar