Minggu, 31 Agustus 2014

Menuju 100% Akses Air Minum dan Sanitasi dalam Mewujudkan Indonesia yang Lebih Sehat pada 2019


 Ilustrasi tentang Air (doc: poetradeangelo.blogspot.com)


Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa air merupakan aset kehidupan manusia yang paling berharga. Jika aset ini berkurang atau habis, maka manusia dipastikan tidak akan dapat melangsungkan kehidupannya. Dan kalau pun bisa, maka akan jauh dari kemartabatannya sebagai manusia. Hal ini disebabkan karena air sebagai sumber daya utama kehidupan. Hal ini sejalan dengan ucapan  Wakil Presiden Bank Dunia Ismail Sarageldin yang pernah mengatakan bahwa “perang pada masa depan tidak lagi dipicu oleh perebutan emas hitam (minyak), tetapi oleh emas biru (air). Hal ini karena air dipandang dari perspektif manapun, tak pernah bisa dipisahkan dari kehidupan.

Itulah sebabnya air adalah kehidupan itu sendiri (aqua vitae, life water). Meskipun air bisa terus dimanfaatkan, tetapi kita perlu menyadari bahwa air nantinya bisa berkurang dan menipis. Hal ini disebabkan karena air selain sebagai kehidupan itu sendiri, tetapi air juga menjadi komoditas sentra ekonomi. 

Makanya persoalan air akan semakin mengkhawatirkan ketika ketersediaan air bersih dan sehat tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan manusia. Lebih-lebih dengan adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat ditambah dengan meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat, memberi pengaruh yang signifikan terhadap berkurangnya ketersediaan air bersih dan sehat, khususnya di daerah perkotaan. 

Oleh karena itu permasalahan ketersediaan air bersih  akan menjadi masalah yang serius apabila tidak dipikirkan. Menjadi tugas  dan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk benar-benar mampu menyediakan dan menjangkau taraf pelayanan maksimal dan sungguh-sungguh. Tidak saja pada kuantitas debit air, tetapi juga kualitas air bersih yang sehat dan layak konsumsi serta kesinambungan layanan air bersih. 

Hak atas Air sebagai HAM

Melalui sidang ke-29 tanggal 28 November 2002, Komite Hak Ekosob memberikan pandangannya tentang hak atas air, yang ditegaskan dalam dalam komentar umum (General Comment) Nomor 15  bahwa hak asasi manusia atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.

Penegasan ini menunjukkan negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi HAM atas air secara maksimal. Kehadiran PDAM sebagai operator air bersih di banyak wilayah di Indonesia, menjadikannya sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air. Dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 hanya terdapat satu pasal dan satu ayat yang secara tegas mengatur perihal lingkungan hidup yang sehat, yakni Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi; Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peringatan ini menjadi refleksi bersama bahwa kerja sama masalah  pemenuhan HAM atas air menjadi suatu keniscayaan untuk dilakukan guna memastikan kualitas ketersediaan, pembagian dan pemerataan serta kesinambungan air bersih.

Karena itu, tidak berlebihan jika kerja sama lintas disiplin ilmu (agama, hukum, sosial, budaya, politik, teknik, etika dan ekonomi) perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh guna mendukung sepenuhnya eksistensi hak atas air sebagai HAM dan menjadikan air sebagai alat penting bagi perdamaian dunia.

Pentingnya Air Minum dan Sanitasi bagi Kehidupan

Air minum dan sanitasi bagaikan satu tarikan nafas yang tidak dapat dipisahkan. Tentunya dengan sanitasi yang buruk akan menyebabkan sulitnya pemenuhan kebutuhan air minum yang layak. Sementara, tanpa air minum yang layak mustahil kita bisa menciptakan kondisi sanitasi yang memadai. Hal ini perlu disadari oleh Pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Untuk itu, demi memastikan tersedianya akses air minum dan sanitasi yang layak kepada seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah melalui draft Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan bahwa pada 2019 Indonesia bisa mencapai 100% akses (universal access). Artinya, sampai akhir tahun tersebut setiap masyarakat Indonesia baik yang tinggal di perkotaan maupun kawasan perdesaan diharapkan sudah memiliki akses terhadap sumber air minum aman dan fasilitas sanitasi yang layak.

Oleh karena itu, air minum dan sanitasi yang layak adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Tanpa keduanya, manusia akan mengalami kesulitan untuk menjalani kehidupan. Hal ini karena akan berdampak langsung pada standar kesehatan rakyat Indonesia. Tetapi sangat disayangkan, hingga kini kondisi air minum dan sanitasi di Indonesia belum berjalan optimal. Masih banyak penduduk yang belum memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi layak. Misalnya saja sektor kesehatan, di mana sanitasi yang layak sudah terbukti dapat menurunkan penyebaran penyakit bawaan air (water borne disease).

Sejumlah upaya pembangunan memang telah dilakukan. Ini tidak lain untuk meningkatkan kondisi air minum dan sanitasi menjadi lebih baik. Bukan hanya untuk mencapai universal access 2019 semata, tapi juga untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta perekonomian Indonesia yang masih belum maksimal akibat kondisi air minum dan sanitasi yang belum optimal. Maka semua usaha yang mempunyai keterkaitan dengan sanitasi, secara mutlak menyatakan bahwa memperhatikan sektor air minum dan sanitasi merupakan langkah efektif untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ataupun perekonomian.

Hanya saja untuk mencapai target universal access pada 2019 mendatang bukanlah hal yang mudah bisa dicapai. Pasalnya dalam memenuhi target ini perlu dilakukan lompatan yang besar. Apalagi hingga kini capaian akses air minum aman dan sanitasi layak Indonesia masih kurang optimal. 

Menurut Data Badan Pusat Statistik, Kor Susenas 2004-2013 menunjukkan, Indonesia baru mencapai 67,73% untuk akses air minum aman dan sebesar 59,71% untuk akses sanitasi layak. Angka ini menunjukkan bahwa untuk mencapai universal access masih dibutuhkan penambahan akses sanitasi layak kepada 97,6 juta jiwa dan penambahan akses air minum aman kepada 78,2 juta jiwa. 

Walaupun demikian, adanya dukungan dari semua pihak baik dari pemerintah daerah, pihak swasta, maupun masyarakat diharapkan target 100% akses tersebut bisa tercapai dengan baik, bahkan berharap bisa terlampaui. 

Untuk itu, diperlukan sinergi dan kemitraan bersama dengan semua pihak baik pemerintah, sektor swasta, lembaga internasional, LSM dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pencapaian target 100% akses terhadap air bersih ini. Karena hanya dengan dukungan dan kerjasama inilah target universal access menjadi mungkin untuk bisa dicapai pada 2019 mendatang.


 http://blogdetik.com/2014/07/09/anugerah-jurnalistik-aqua-iv-kategori-blogger-berhadiah-total-32-juta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar