Rabu, 07 Mei 2014

Terminology yang Dipakai dalam Program Pencegahan P4GN Badan Narkotika Nasional (BNN)


 
Narkoba No, Prestasi Yes (doc: bnn.go.id)

Membaca tulisan Bung Dzulfikar mengenai bahasa gaul yang dipakai oleh banyak remaja untuk mengungkapkan berbagai hal menyangkut narkoba, agar mereka  tidak kelihatan dan ketahuan gerak gerik dan perilakunya. Maka salah satu cara yang dipakai adalah dengan menggunakan bahasa gaul yang dikenal di kalangan mereka saja, sehingga apa yang mereka lakukan tidak dicurigai. Itulah sebabnya kita sebagai orang tua, atau kakak yang mempunyai adik-adik atau saudara, tidak ada salahnya untuk mempelajari juga. Paling tidak kita perlu membuka mata dan telinga untuk mengawasi mereka.

Terinspirasi dari tulisan tersebut, dalam tulisan ini ingin saya mengulas berbagai istilah atau terminologi yang sering digunakan dalam bahasa baku atau komunikasi resmi untuk program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN) Narkoba. Hal ini untuk memudahkan kita dalam mencerna dan mempelajari lebih jauh mengenai permasalahan Narkoba yang mungkin kita hadapi ketika membaca buku-buku atau informasi yang lainnya.  
Jangan sampai kita hafal dengan bahasa gaul, tapi kita lupa berbagai istilah yang berlaku secara umum atau resmi dalam berkomunikasi. Alangkah baiknya kalau kita bisa kedua-duanya, jadi akan membudahkan kita untuk menjangkau para pecandu Narkoba dan pada saat yang sama kita bisa berkomunikasi dengan berbagai instansi dan lembaga lainnya. 

Untuk mengerti dan memahaminya berbagai istilah atau terminologi yang baku ini, kita tidak perlu menghafalnya. Paling tidak kita sekedar tahu dan mengerti saja agar ketika kita membaca buku-buku atau artikel di berbagai media, bisa paham. Dan tentunya kita bisa membukanya setiap saat kita membutuhkannya. Jadi miriplah seperti kamus kecil yang siap membantu kita kapan saja kita perlu. Namun kalau kita tahu dan mengerti itu jauh lebih baik, karena komunikasi kita menjadi semakin lancar. Bukankah begitu??. Jadi pengetahuan kita akan berbagai terminologi itu sebenarnya untuk mempermudah kita menangkap ide yang didiskusikan.

Banyaknya istilah yang dipakai untuk suatu kasus kadang membuat kita jadi bingung sendiri. Padahal semua tujuannya sama untuk mengurangi dampak atau mencegahnya. Bahkan kalau perlu memberantas apabila sudah terlalu banyak dan sangat menghawatirkan keselamatan suatu generasi atau bangsa.

Semoga Bermanfaat.

Berikut beberapa istilah yang berhasil saya kompilasi (kumpulkan) untuk sementara ini. 

Narkoba adalah akronim/singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Badan Adiktif lainnya atau dapat pula menjadi Narkotika dan Bahan Berbahaya lainnya. Setahu saya istilah ini menjadi kata yang specifik/trademark dipakai oleh keluarga besar Badan Narkotika Nasional, dibanding instansi/kementrian lainnya.

Napza adalah akronim/singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Sebaliknya istilah ini banyak dipakai oleh Kementrian Kesehatan. Jadi dari istilah yang dipakai saja kita sebenarnya bisa menebak dari lembaga atau instansi mana mereka berasal/bekerja.

Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif ialah bahan yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis

Penggunaan narkoba (Substance Use) merupakan istilah yang digunakan dari sisi diagnostic sesuai dengan klasifikasi ICD-10 (International Classification of Disease-10 yaitu suatu klasifikasi oleh WHO). Gangguan Penggunaan Narkoba (substance abuse) merujuk kepada istilah bahwa narkoba itu tak patut digunakan, suatu pandangan sosiokultural dan legal.

Ketergantungan narkoba adalah suatu pola maladaptive dari penggunaan narkoba, menimbulkan kendala atau kesukaan yang berarti secara klinis, seperti timbulnya toleransi, gejala putus zat, sulit untuk menghentikan penggunaan, hambatan pada dunia akademik atau pekerjaan (DSM-IV, 1994:181)                                                              

Gangguan penggunaan narkoba adalah suatu pola penggunaan narkoba yang menimbulkan kendala atau penyulit/komplikasi yang berarti secara klinis dan atau fungsi social, seperti kesulitan untuk menunaikan kewajiban utama dalam pekerjaan/ rumah tangga/sekolah, berada dalam keadaan intoksikasi yang dapat membahayakan fisik ketika mengoperasikan mesin atau mengendarai kendaraan, melanggar aturan atau cekcok dengan pasangan (DSM-IV, 1994:182-183)

Penggunaan yang merugikan adalah pola penggunaan narkoba yang merusak kesehatan. Kerusakan tersebut dapat berupa fisik (seperti pada kasus hepatitis karena gangguan obat melalui suntikan diri sendiri) atau mental (misalnya episode gangguan depresi sekunder karena konsumsi berat alcohol).

Sindrom ketergantungan adalah suatu kelompok fenomena fisiologis, perilaku, dan kognitif akibat penggunaan suatu zat/obat tertentu yang mendapat prioritas lebih tinggi bagi individu tertentu ketimbang yang pernah diunggulkan pada masa lalu. Gambaran utama yang khas dari sindrom ketergantungan ialah keinginan (sering amat kuat dan bahkan terlalu kuat) untuk menggunakan obat psikoaktif (baik yang diresepkan maupun tidak), alcohol atau tembakau. Mungkin ada bukti bahwa mereka yang menggunakan kembali narkoba setelah suatu periode abstinensia akan lebih cepat kambuh daripada individu yang sama sekali tidak mengalami ketergantungan.

Ketergantungan fisik adalah keadaan bila seseorang mengurangi atau menghentikan penggunaan narkoba tertentu yang biasa ia gunakan, ia akan mengalami gejala putus zat, ketergantungan fisik juga dapat ditandai dengan adanya toleransi.

Ketergantungan psikis adalah suatu keadaan bila berhenti menggunakan narkoba tertentu, seseorang akan mengalami kerinduan yang sangat kuat untuk menggunakan narkoba tersebut walaupun ia tidak mengalami gejala fisik.

Penyalah guna narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter

Pecandu narkoba adalah orang yang menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis

Fasilitas kesehatan adalah tempat baik rumah sakit, klinik umum atau klinik khusus yang melaksanakan sebuah program atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah gangguan penggunaan narkoba

Sarana dan lembaga social adalah tempat yang melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi social masalah gangguan penggunaan narkoba baik yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun masyarakat.

Terapi adalah suatu proses pemulihan dengan memberikan intervensi secara fisik, psikologis, maupun social kepada klien gangguan penggunaan narkoba

Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan gangguan penggunaan Narkoba baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat.

Komprehensif adalah suatu terapi yang diberikan secara menyeluruh untuk gangguan penggunaan Narkoba dan dampak lain yang ditimbulkannya. 

Abstinensia adalah keadaan bebas dari Narkoba dalam suatu kurun waktu tertentu

Kambuh (Relaps) adalah kembali menggunakan Narkoba setelah sebuah periode anstinensia. Beberapa ahli menganggap kambuh harus mencakup hanya orang-orang yang telah menyelesaikan atau melengkapi episode terapi formal dan kemudian kembali menggunakan Narkoba dengan pola yang serupa atau lebih buruk dari penggunaan sebelum abstinensia.

Komorbiditas adalah satu penyakit atau lebih berada secara bersama-sama pada seorang individu pada suatu saat. Biasanya merujuk pada adanya gangguan penggunaan Narkoba sekaligus dengan gangguan mental.

Dua Diagnosis/Diagnosis Ganda adalah kombinasi adiksi dan masalah psikiatris, klien yang menderita satu bentuk gangguan mental, dan yang juga menyalahgunakan Narkoba, sering disebut klien dua diagnosis. Demikian juga seseorang yang mempunyai masalah gangguan penggunaan Narkoba dan dapat didiagnosa masalah psikiatris yang signifikan. Istilah ini telah diterapkan pada masalah yang muncul bersama (coexixting problems), termasuk kombinasi gangguan penggunaan Narkoba dan anoreksia, bulimia, berjudi, penyalahgunaan pasangan dan AIDS.

Program Terapi Rumatan Metadon adalah terapi yang menggabungkan antara pendekatan farmakologis menggunakan cairan matadon dan pendekatan psikososial. Metadon adalah opiate agonist, yang bekerja pada tubuh selama 24-36 jam, dan sangat baik diabsorpi tubuh melalui organ pencernaan. Program ini bersifat rawat jalan dan jangka panjang. Tujuan utaanya adalah untuk mengatasi ketagihan heroin di otak dengan penggunaan metadon, mengembangkan hubungan yang terapeutik, serta mencegah transmisi HIV.

Program Terapi Rumatan Buprenorfin. Terapi ini serupa dengan metadon, termasuk juga tujuan dari programnya. Namun terapi ini menggunakan tablet buprenorfin. Sedangkan Buprenorfin itu sendiri adalah opiate semi-agonist, yang bekerja pada tubuh selama 24-48 jam dan digunakan dengan cara sub-lingual (dibawah lidah). 

Program Terapi Rumatan Buprenorfin - Naloxon. Terapi ini serupa dengan buprenorfin, hanya saja komponen yang memblokade reseptor opiat lebih kuat (Naloxon), sehingga diharapkan pengguna tidak mengalami euphoria sama sekali apabila menyuntikkan heroin ilegal ketika berada dalam program rumatan.

Skrining adalah cara cepat dan sederhana untuk mengidentifikasi klien/klien yang membutuhkan asesmen atau perawatan lebih lanjut untuk penyalahgunaan zat

Asesmen adalah proses memperoleh informasi melalui kerjasama dengan klien yang memungkinkan konselor untuk memahami kesiapan klien untuk berubah, masalah-masalah yang dialami klien, ada tidaknya persoalan gangguan kejiawaan atau penyalahgunaan Narkoba, ketidakmampuan fisik ataupun psikis, serta kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh klien.

Penasun adalah singkatan dari pengguna Narkoba suntik (injecting drug users). Istilah penasun saat ini sudah menjadi istilah umum yang digunakan untuk menunjuk individu yang menggunakan narkoba dari berbagai jenis dengan cara suntik.

Prekursor. Istilah ini berhubungan dengan sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika.

Preventif = Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak menjadi penyalahguna

Therapeutic Cummunity adalah bentuk perawatan yang menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan standar perawatan yang baik.

Therapeutic Peer Group adalah bentuk perawatan bagi penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung

After Care adalah pelayanan pasca rehabilitasi

Family Supporting Group adalah kelompok keluarga yang saling membantu dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba

Detoksifikasi adalah program yang diawasi bagi pengguna narkoba untuk disapih dari ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan dalam lembaga, sebagai pasien rawat inap, dalam komunitas atau di rumah

Harm Reduction = Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima secara umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi penggunaan narkoba

Junkie Helping Junkie = Salah satu metode untuk membantu mantan junkie agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh sesama mantan junkie. Sementara Junkie sendiri artinya nama lain dari pecandu Narkoba

Metode Pemakaian Narkoba (Obat) adalah bentuk-bentuk yang umum adalah dengan cara menghisap (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau dalam pembuluh darah (Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan

One Stop Centre = Salah satu bentuk pelayanan yang memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan institusional.

Demand Reduction = Pengurangan Permintaan adalah segala upaya untuk mencegahan penggunaan narkoba secara ilegal. Beberapa pendekatan yang termasuk dalam pencegahan diantaranya adalah  memberi pendidikan dan informasi kepada keluarga, sekolah, masyarakat umum, tempat kerja dan juga sector kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan mandate dari UNODC yang dikenal dengan Standard Pecegahan berbasis Ilmu Pengetahuan. Semua itu dilakukan agar terjadi penurunan permintaan akan Narkoba, bahkan kalau bisa masyarakat menjadi imun sehingga tidak mudah terjebak apapun tawaran yang diberikan.

Supply Reduction atau pengurangan Pemasokan adalah berbagai tindakan yang dilaksanakan untuk mencegah narkoba secara ilegal sampai ke konsumen. Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang; dan 7) perang terhadap narkoba

Social Recreation adalah bagaimana remaja menggunakan narkoba hanya ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja

Solvent adalah Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan (menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada otak (menyebabkan gangguan serius

LEGO = bisa juga disebut dengan istilah Jual. Artinya menjual barang-barang untuk mendapatkan uang. Sedangkan dalam hubungannya dengan penggunaan Narkoba, lego adalah suatu aktifitas menjual barang untuk mendapatkan uang agar bisa membeli Narkoba

Konseling = Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran yang pakar dengan masalah tersebut

NSEP (Needle and Syringe Exchange Program) = Program Pertukaran jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat

Outreach = Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.

Community Based adalah kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/ dalam masyarakat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar