Narkoba No, Prestasi Yes (doc: bnn.go.id)
Membaca
tulisan Bung Dzulfikar mengenai bahasa gaul yang dipakai oleh banyak remaja
untuk mengungkapkan berbagai hal menyangkut narkoba, agar mereka tidak
kelihatan dan ketahuan gerak gerik dan perilakunya. Maka salah satu cara yang
dipakai adalah dengan menggunakan bahasa gaul yang dikenal di kalangan mereka
saja, sehingga apa yang mereka lakukan tidak dicurigai. Itulah sebabnya kita
sebagai orang tua, atau kakak yang mempunyai adik-adik atau saudara, tidak ada
salahnya untuk mempelajari juga. Paling tidak kita perlu membuka mata dan
telinga untuk mengawasi mereka.
Terinspirasi
dari tulisan tersebut, dalam tulisan ini ingin saya mengulas berbagai istilah
atau terminologi yang sering digunakan dalam bahasa baku atau komunikasi resmi
untuk program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
(P4GN) Narkoba. Hal ini untuk memudahkan kita dalam mencerna dan mempelajari
lebih jauh mengenai permasalahan Narkoba yang mungkin kita hadapi ketika
membaca buku-buku atau informasi yang lainnya.
Jangan
sampai kita hafal dengan bahasa gaul, tapi kita lupa berbagai istilah yang
berlaku secara umum atau resmi dalam berkomunikasi. Alangkah baiknya kalau kita
bisa kedua-duanya, jadi akan membudahkan kita untuk menjangkau para pecandu
Narkoba dan pada saat yang sama kita bisa berkomunikasi dengan berbagai
instansi dan lembaga lainnya.
Untuk
mengerti dan memahaminya berbagai istilah atau terminologi yang baku ini, kita
tidak perlu menghafalnya. Paling tidak kita sekedar tahu dan mengerti saja agar
ketika kita membaca buku-buku atau artikel di berbagai media, bisa paham. Dan
tentunya kita bisa membukanya setiap saat kita membutuhkannya. Jadi miriplah
seperti kamus kecil yang siap membantu kita kapan saja kita perlu. Namun kalau
kita tahu dan mengerti itu jauh lebih baik, karena komunikasi kita menjadi
semakin lancar. Bukankah begitu??. Jadi pengetahuan kita akan berbagai
terminologi itu sebenarnya untuk mempermudah kita menangkap ide yang
didiskusikan.
Banyaknya
istilah yang dipakai untuk suatu kasus kadang membuat kita jadi bingung
sendiri. Padahal semua tujuannya sama untuk mengurangi dampak atau mencegahnya.
Bahkan kalau perlu memberantas apabila sudah terlalu banyak dan sangat
menghawatirkan keselamatan suatu generasi atau bangsa.
Semoga Bermanfaat.
Berikut
beberapa istilah yang berhasil saya kompilasi (kumpulkan) untuk sementara
ini.
Narkoba adalah
akronim/singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Badan Adiktif lainnya atau
dapat pula menjadi Narkotika dan Bahan Berbahaya lainnya. Setahu saya istilah
ini menjadi kata yang specifik/trademark dipakai oleh keluarga besar Badan
Narkotika Nasional, dibanding instansi/kementrian lainnya.
Napza adalah
akronim/singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya. Sebaliknya istilah ini banyak dipakai oleh Kementrian Kesehatan. Jadi
dari istilah yang dipakai saja kita sebenarnya bisa menebak dari lembaga atau
instansi mana mereka berasal/bekerja.
Narkotika
ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang
berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif
ialah bahan yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis
Penggunaan narkoba (Substance Use) merupakan istilah yang digunakan dari sisi diagnostic
sesuai dengan klasifikasi ICD-10 (International Classification of Disease-10
yaitu suatu klasifikasi oleh WHO). Gangguan Penggunaan Narkoba (substance
abuse) merujuk kepada istilah bahwa narkoba itu tak patut digunakan, suatu
pandangan sosiokultural dan legal.
Ketergantungan narkoba
adalah suatu pola maladaptive dari penggunaan narkoba, menimbulkan kendala atau
kesukaan yang berarti secara klinis, seperti timbulnya toleransi, gejala putus
zat, sulit untuk menghentikan penggunaan, hambatan pada dunia akademik atau
pekerjaan (DSM-IV, 1994:181)
Gangguan penggunaan narkoba adalah suatu pola penggunaan narkoba yang menimbulkan
kendala atau penyulit/komplikasi yang berarti secara klinis dan atau fungsi
social, seperti kesulitan untuk menunaikan kewajiban utama dalam pekerjaan/
rumah tangga/sekolah, berada dalam keadaan intoksikasi yang dapat membahayakan
fisik ketika mengoperasikan mesin atau mengendarai kendaraan, melanggar aturan
atau cekcok dengan pasangan (DSM-IV, 1994:182-183)
Penggunaan yang merugikan
adalah pola penggunaan narkoba yang merusak kesehatan. Kerusakan tersebut dapat
berupa fisik (seperti pada kasus hepatitis karena gangguan obat melalui
suntikan diri sendiri) atau mental (misalnya episode gangguan depresi sekunder
karena konsumsi berat alcohol).
Sindrom ketergantungan
adalah suatu kelompok fenomena fisiologis, perilaku, dan kognitif akibat
penggunaan suatu zat/obat tertentu yang mendapat prioritas lebih tinggi bagi
individu tertentu ketimbang yang pernah diunggulkan pada masa lalu. Gambaran
utama yang khas dari sindrom ketergantungan ialah keinginan (sering amat kuat
dan bahkan terlalu kuat) untuk menggunakan obat psikoaktif (baik yang
diresepkan maupun tidak), alcohol atau tembakau. Mungkin ada bukti bahwa mereka
yang menggunakan kembali narkoba setelah suatu periode abstinensia akan lebih
cepat kambuh daripada individu yang sama sekali tidak mengalami ketergantungan.
Ketergantungan fisik
adalah keadaan bila seseorang mengurangi atau menghentikan penggunaan narkoba
tertentu yang biasa ia gunakan, ia akan mengalami gejala putus zat,
ketergantungan fisik juga dapat ditandai dengan adanya toleransi.
Ketergantungan psikis
adalah suatu keadaan bila berhenti menggunakan narkoba tertentu, seseorang akan
mengalami kerinduan yang sangat kuat untuk menggunakan narkoba tersebut
walaupun ia tidak mengalami gejala fisik.
Penyalah guna narkoba
adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter
Pecandu narkoba
adalah orang yang menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada
narkotika baik secara fisik maupun psikis
Fasilitas kesehatan
adalah tempat baik rumah sakit, klinik umum atau klinik khusus yang
melaksanakan sebuah program atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah
gangguan penggunaan narkoba
Sarana dan lembaga social
adalah tempat yang melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi social masalah
gangguan penggunaan narkoba baik yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun
masyarakat.
Terapi adalah
suatu proses pemulihan dengan memberikan intervensi secara fisik, psikologis,
maupun social kepada klien gangguan penggunaan narkoba
Rehabilitasi
adalah suatu proses pemulihan
gangguan penggunaan Narkoba baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang
bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut di
masyarakat.
Komprehensif
adalah suatu terapi yang diberikan
secara menyeluruh untuk gangguan penggunaan Narkoba dan dampak lain yang
ditimbulkannya.
Abstinensia adalah keadaan bebas dari Narkoba dalam suatu kurun waktu
tertentu
Kambuh
(Relaps) adalah kembali menggunakan Narkoba
setelah sebuah periode anstinensia. Beberapa ahli menganggap kambuh harus
mencakup hanya orang-orang yang telah menyelesaikan atau melengkapi episode
terapi formal dan kemudian kembali menggunakan Narkoba dengan pola yang serupa
atau lebih buruk dari penggunaan sebelum abstinensia.
Komorbiditas adalah satu penyakit atau lebih berada secara bersama-sama
pada seorang individu pada suatu saat. Biasanya merujuk pada adanya gangguan
penggunaan Narkoba sekaligus dengan gangguan mental.
Dua
Diagnosis/Diagnosis Ganda adalah
kombinasi adiksi dan masalah psikiatris, klien yang menderita satu bentuk
gangguan mental, dan yang juga menyalahgunakan Narkoba, sering disebut klien
dua diagnosis. Demikian juga seseorang yang mempunyai masalah gangguan
penggunaan Narkoba dan dapat didiagnosa masalah psikiatris yang signifikan.
Istilah ini telah diterapkan pada masalah yang muncul bersama (coexixting
problems), termasuk kombinasi gangguan penggunaan Narkoba dan anoreksia,
bulimia, berjudi, penyalahgunaan pasangan dan AIDS.
Program
Terapi Rumatan Metadon adalah
terapi yang menggabungkan antara pendekatan farmakologis menggunakan cairan
matadon dan pendekatan psikososial. Metadon adalah opiate agonist, yang bekerja
pada tubuh selama 24-36 jam, dan sangat baik diabsorpi tubuh melalui organ
pencernaan. Program ini bersifat rawat jalan dan jangka panjang. Tujuan utaanya
adalah untuk mengatasi ketagihan heroin di otak dengan penggunaan metadon,
mengembangkan hubungan yang terapeutik, serta mencegah transmisi HIV.
Program
Terapi Rumatan Buprenorfin. Terapi
ini serupa dengan metadon, termasuk juga tujuan dari programnya. Namun terapi
ini menggunakan tablet buprenorfin. Sedangkan Buprenorfin itu sendiri adalah
opiate semi-agonist, yang bekerja pada tubuh selama 24-48 jam dan digunakan
dengan cara sub-lingual (dibawah lidah).
Program
Terapi Rumatan Buprenorfin - Naloxon.
Terapi ini serupa dengan buprenorfin, hanya saja komponen yang memblokade
reseptor opiat lebih kuat (Naloxon), sehingga diharapkan pengguna tidak
mengalami euphoria sama sekali apabila menyuntikkan heroin ilegal ketika berada
dalam program rumatan.
Skrining adalah cara cepat dan sederhana untuk mengidentifikasi
klien/klien yang membutuhkan asesmen atau perawatan lebih lanjut untuk
penyalahgunaan zat
Asesmen adalah proses memperoleh informasi melalui kerjasama dengan
klien yang memungkinkan konselor untuk memahami kesiapan klien untuk berubah,
masalah-masalah yang dialami klien, ada tidaknya persoalan gangguan kejiawaan
atau penyalahgunaan Narkoba, ketidakmampuan fisik ataupun psikis, serta
kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh klien.
Penasun adalah singkatan dari pengguna Narkoba suntik (injecting
drug users). Istilah penasun saat ini sudah menjadi istilah umum yang digunakan
untuk menunjuk individu yang menggunakan narkoba dari berbagai jenis dengan
cara suntik.
Prekursor. Istilah ini berhubungan
dengan sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan
berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika.
Preventif
= Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan
untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau
masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak
menjadi penyalahguna
Therapeutic Cummunity adalah bentuk perawatan yang
menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan
menggunakan standar perawatan yang baik.
Therapeutic Peer Group adalah bentuk perawatan bagi
penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung
After
Care adalah pelayanan pasca rehabilitasi
Family
Supporting Group adalah kelompok keluarga yang saling
membantu dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba
Detoksifikasi
adalah program yang diawasi bagi pengguna narkoba untuk disapih dari
ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan dalam lembaga, sebagai pasien
rawat inap, dalam komunitas atau di rumah
Harm
Reduction = Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima
secara umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak
penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi penggunaan
narkoba
Junkie
Helping Junkie = Salah satu metode untuk membantu
mantan junkie agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh
sesama mantan junkie. Sementara Junkie sendiri artinya nama lain dari pecandu
Narkoba
Metode
Pemakaian Narkoba (Obat) adalah bentuk-bentuk yang umum
adalah dengan cara menghisap (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan
di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau dalam pembuluh darah
(Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan
One
Stop Centre = Salah satu bentuk pelayanan yang
memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan
institusional.
Demand
Reduction = Pengurangan Permintaan adalah segala upaya
untuk mencegahan penggunaan narkoba secara ilegal. Beberapa pendekatan yang
termasuk dalam pencegahan diantaranya adalah memberi pendidikan dan informasi kepada
keluarga, sekolah, masyarakat umum, tempat kerja dan juga sector kesehatan. Hal
ini disesuaikan dengan mandate dari UNODC yang dikenal dengan Standard
Pecegahan berbasis Ilmu Pengetahuan. Semua itu dilakukan agar terjadi penurunan
permintaan akan Narkoba, bahkan kalau bisa masyarakat menjadi imun sehingga
tidak mudah terjebak apapun tawaran yang diberikan.
Supply
Reduction atau pengurangan Pemasokan adalah berbagai tindakan
yang dilaksanakan untuk mencegah narkoba secara ilegal sampai ke konsumen.
Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan
panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku
yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang
dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai
perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang;
dan 7) perang terhadap narkoba
Social
Recreation adalah bagaimana remaja menggunakan narkoba hanya
ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja
Solvent
adalah Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan
(menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada
otak (menyebabkan gangguan serius
LEGO
= bisa juga disebut dengan istilah Jual. Artinya menjual barang-barang untuk
mendapatkan uang. Sedangkan dalam hubungannya dengan penggunaan Narkoba, lego
adalah suatu aktifitas menjual barang untuk mendapatkan uang agar bisa membeli
Narkoba
Konseling
= Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran
yang pakar dengan masalah tersebut
NSEP
(Needle and Syringe Exchange Program) = Program Pertukaran
jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan
untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan
pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat
Outreach
= Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak
jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.
Community
Based adalah kegiatan/aktivitas/program yang
dilakukan/bertumpu oleh/ dalam masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar