Sabtu, 03 Mei 2014

Kenapa Penyalahgunaan Narkoba Berbahaya?



 Say NO To Prescription Drug Abuse ... 
Say YES To Life (doc: www.zazzle.com)

Hampir semua orang tahu bahwa Narkoba sangat dibutuhkan, terutama untuk kebutuhan medis (kesehatan) maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu ketersediannya pun harus terjaga, jangan sampai kekurangan. Tentunya asal digunakan dengan tepat dan sesuai dengan pengawasan dokter. Kita bisa membayangkan bagaimana kalau tidak ada narkoba atau sejenisnya di rumah sakit, baik itu untuk keperluan anestasi atau obat bius serta berbagai kebutuhan operasi lainnya. Kita semua akan merasakan betapa sakitnya tatkala kita sedang dioperasi. Itulah salah satu contoh kebutuhan kita akan narkoba. Tentu masih banyak contoh yang lainnya kalau kita mau menggalinya secara detail. Walaupun memang tidak semua jenis narkoba dapat digunakan sebagai obat bius.

Mereka yang bergelut di bidang kesehatan, tentu lebih banyak tahu bagaimana manfaat dan perlunya kita akan narkoba. Jadi yang sayangkan justru apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba dicegah dan diberantas. Yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba disini adalah pemakaian narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, bahkan sebaliknya sesuai dengan sifat-sifat sementara narkoba mengakibatkan ketergantungan psikis atau fisik pada para pemakainya. Penyalahgunaan narkoba dapat diartikan juga sebagai pemakaian obat apapun, umumnya untuk dirinya sendiri dengan cara yang menyimpang daripada cara yang dipakai dalam pengobatan.

Jadi secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan 4 (empat) dampak sebagai berikut:

a.  Depresan.
     Disini pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.

b.  Halusinogen.
     Disini pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).

c.  Stimulan.
Fungsi Narkoba disini untuk mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.

d.  Adiktif.
Untuk jenis Narkoba ini pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Bukan narkobanya yang tidak kita perlukan, tapi penyalahgunaan dan peredaran gelapnya yang dicoba untuk dicegah dan diberantas. Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Satu atau dua kali mencoba mungkin belum terasa akibatnya. Tapi kalau keinginan itu terus berulang dan semakin meningkat baik dosis atau jenisnya. Akhirnya banyak orang mengalami ketergantungan pada obat atau narkoba.

Oleh karena itu penyalahgunaan Narkoba menjadi permasalahan yang ramai dibicarakan didalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena dalam penyalahgunaan narkoba bisa terjadi  ketergantungan obat (drug dependence). Ketergantungan ini bisa bersifat psikologik atau fisik atau kedua-duanya, yang disebabkan oleh pemakaian obat itu secara kronis, periodik atau terus menerus. Karena efek negativenya yang sangat membahayakan. Bahkan tidak sedikit sampai pada kematian karena overdosis, akibat dari penggunaan narkoba. Kalau pun nantinya seorang pecandu bisa keluar dari ketergantungan, tentu membutuhkan tekad dan usaha yang keras. Belum lagi biaya yang dibutuhkan cukup besar dalam proses penyembuhan ini. Konon data terbaru dari BNN, setiap hari ada 40 orang yang mati sia-sia karena narkoba.

Itulah sebabnya semua negara melarangnya. Bahkan beberapa negara mempunyai hukum yang sangat ketat untuk pengedar, apalagi bandar narkoba. Masih ingat beberapa hari yang lalu bagaimana WNI yang ketahuan membawa narkoba melebihi dari ketentuan di Malaysia? Dia terkena hukuman mati hanya karena membawa narkoba melebihi dari ketentuan di negara yang bersangkutan. 

Sementara di Indonesia penerapan hukum bagi pengedar dan bandar narkoba masih belum ketat. Konon sekarang ada 71 orang yang berstatus terkena hukuman mati, tapi baru dua orang yang dieksekusi. Sedangkan yang seharusnya terkena hukuman 20 tahun penjara karena membawa narkoba melebihi ketentuan. Malah mendapat remisi dan grasi lagi. Kapankah hukuman berat pada para pengedar dan bandar narkoba diterapkan untuk memutus rantai supply narkoba dan memberi efek jera?.

Untuk itulah kegiatan pencanangan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, merupakan kegiatan yang sangat strategis. Karena relevan dengan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini karena penyalahguanaan narkoba sudah menjadi masalah yang serius bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita harus bersatu dengan menyamakan visi dan misi untuk menanggulangi penyimpangan narkoba ini. 

Disisi lain adanya penyalahgunaan narkoba juga berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tidak dipungkiri dengan munculnya berbagai kejahatan lain yang menyertainya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan senjata api hingga pemerasan. Belum lagi adanya sinyalemen bahwa peredaran narkoba digunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan golongannya maupun kearah terorisme. Akhirnya uang cash yang diperoleh pun bisa digunakan untuk tujuan apapun. Sehingga masalah narkoba menjadi makin rumit dalam penanggulangannya.

Untuk itu, pengguna narkoba harus mendapatkan rehabilitasi. Karena pengguna narkoba bisa berdampak terhadap melemahnya negara dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan dengan meracuni seluruh generasi. Akibat selanjutnya pada hilangnya satu generasi (lost generation). Apalagi kalau kita menyadari penyalahgunaan narkoba tidak mengenal usia, status dan strata sosial. Bahkan aparat penegak hukum pun banyak yang menyalahgunakan narkoba.

Oleh karenanya berbagai data dan permasalahan narkoba yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, harus membangkitkan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan. Pengguna narkoba memang harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Karena kalau mereka di penjara, justru menjadi tempat bagi para pecandu untuk melanjutkan kebiasaan menyalahgunakan narkoba. 

Disisi lain segala penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba merupakan musuh yang harus kita perangi bersama. Sedangkan pengguna dan pecandu Narkoba kita coba selamatkan, dengan cara melapor ke petugas di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk segera direhabilitasi. Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan aktif dalam membangun bangsa ini.

Paradigma pengguna dan pecandu Narkoba ini, tidak lain  untuk menekan permintaan dengan mengurangi peredaran Narkoba. Undang–Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 kita yang menganut “double track system”, yaitu memberikan pilihan kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam memutus seseorang pengguna atau pecandu dapat dihukum pidana atau tindakan rehabilitasi. 

Sistem ini oleh Kepala BNN, DR Anang Iskandar disebut sebagai Asesmen. Pihak Polri dalam hal ini penyidik sebelum menetapkan seseorang itu apakah dia hanya sebagai korban dalam artian pengguna narkoba murni, seorang pengedar atau produsen narkoba wajib hukumnya mengirim para tertangkap ke Tim Asesmen. Selanjutnya Tim Asesmen yang beranggotakan para professional baik dari Tim Medis atau Tim Non medis memeriksa si tertangkap. Hasil pemeriksaannya yang sejenis visum et repertum kemudian diberikan kepada penyidik dengan memberikan surat rekommendasi bagaimana status ketergantungan mereka pada narkoba.

Apabila menurut keterangan professional dari Tim Asesmen menyatakan bahwa si tertangkap itu murni hanya sebagai pengguna narkoba dalam skala ketergantungan tertentu, maka Polri tetap memproses hokum. Namun tersangka untuk sementara ditahan di Panti rehabilitasi. Kemudian setelah diputuskan hakim, berapa lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, maka korban pengguna narkoba ini menjalankan masa hukumannya di Panti Rehabilitasi.

Oleh karena itu penyalah guna narkoba sebaiknya tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi baik medis maupun  dan sosial agar para pecandu dapat berkarya dan diterima kembali oleh masyarakat. Sebaliknya jika dipenjara, penyalah guna bukannya sembuh. Tetapi bisa kembali dan terus mencari narkoba atau bahkan terkontamentasi dengan penghuni lapas lainnya. Bila mereka tidak segera direhabilitasi akan menjadi pasar yang tetap terbuka dan membuka peluang bagi sindikat narkoba. 

Sementara para pengguna yang sudah masuk dalam program rehabilitasi baru sekitar 18 ribu orang. Suatu perbandingan yang tidak seimbang memang. Itulah sebabnya penjara begitu penuh (over load) karena diisi oleh para pecandu, pengedar dan juga bandar dalam satu tempat. Mereka justru bisa belajar lebih banyak kepada para pengedar maupun bandar yang masih dalam proses peradilan. Bagaimana mereka tidak menyebarkan ilmunya? Itulah sebabnya jika ada pengguna di lingkungan sekitar kita, baik itu keluarga atau tetangga segera laporkan ke IPWL atau BNN.

Sebaliknya jika hasil dari pemeriksaan Tim Asesmen memberikan rekomendasi bahwa yang tertangkap adalah pengedar atau bahkan Bandar Narkoba, maka penyidik akan memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilanjutkan ke kejaksaan. Baru kemudian di putuskan oleh hakim di pengadilan tergantung berat ringannya tingkat kejahatan yang dilakukan. Tentunya semua berharap akan membuat pengedar dan Bandar menjadi jera. Itulah sebabnya perlu juga ada proses pemiskinan buat para pengedar dan Bandar Narkoba, agar mereka tidak bisa lagi menjalankan bisnis Narkoba nya di penjara. Dan uang hasil operasinya diserahkan kepada Negara. 

Akhirnya, mari kita bantu visi BNN dalam menyosialisasikan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Karena masalah Narkoba sudah menjadi masalah nasional yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Kita semua sebagai komponen bangsa perlu bersatu dan bahu membahu ikut serta membantunya. Paling tidak kita bisa berangkat dari lingkungan keluarga sendiri sebagai komponen terkecilnya. Jika hal ini terjadi, maka apapun bujuk rayu yang akan kita terima, tidak akan mempan karena kita semua sudah imun terhadap berbagai iming-iming atau tawaran yang menggiurkan. Keadaan inilah sebenarnya yang kita harapkan, yaitu suatu kondisi dimana Indonesia benar-benar bebas dari narkoba 2015.

Just Say No to Drug Abuse

Tidak ada komentar:

Posting Komentar