Ilustrasi Wakaf - Manfaat Polis Asuransi Syariah
(doc: Sun Life Financial)
Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 pengertian wakaf adalag perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan untuk selama-lamanya, bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Oleh karena itu Wakaf di samping berfungsi sebagai ibadah kepada
Allah, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf
diharapkan menjadi bekal bagi pemberi wakaf di hari akhirat karena pahalanya
akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.