Ilustrasi Wakaf - Manfaat Polis Asuransi Syariah
(doc: Sun Life Financial)
Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 pengertian wakaf adalag perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan untuk selama-lamanya, bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Oleh karena itu Wakaf di samping berfungsi sebagai ibadah kepada
Allah, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf
diharapkan menjadi bekal bagi pemberi wakaf di hari akhirat karena pahalanya
akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.
Adapun dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan
aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan
kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah
satu sasaran wakaf. Itu sebabnya Berwakaf #LebihBaik.
Dengan demikian, jika wakaf dikelola dengan baik
maka akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial,
budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Bahkan di berbagai negara yang
perwakafannya sudah berkembang dengan baik, wakaf merupakan salah satu pilar
ekonomi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Sebagai contoh negara yang sangat berpengalaman
dalam mengembangkan wakaf, antara lain Mesir dan Turki. Salah satu di antara
kemajuan yang telah dicapai oleh Badan Wakaf Mesir adalah berperannya harta
wakaf dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf di Mesir dapat
dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan umat.
Sayangnya potensi wakaf di Indonesia masih kurang dimanfaatkan secara optimal, sehingga tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Dengan demikian dampaknya masih kurang berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu pemahaman masyarakat mengenai benda wakaf juga masih sempit, dimana harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah, gedung. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa serta dengan polis asuransi.
Sayangnya potensi wakaf di Indonesia masih kurang dimanfaatkan secara optimal, sehingga tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Dengan demikian dampaknya masih kurang berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu pemahaman masyarakat mengenai benda wakaf juga masih sempit, dimana harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah, gedung. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa serta dengan polis asuransi.
Flier undangan jumpa Blogger Sun Life (doc: Sun Life Syariah)
Sambutan dari mas Ahmad Emir Farabie, Senior Manager
Digital & Social Media Marketing Sun Life Indonesia (doc: pribadi)
Untuk yang terakhir inilah Sun Life mengadakan Jumpa Blogger dengan tema "Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah" yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2017 di the Hook & Resto, Kebayoran Baru. Hadir para nara sumber yaitu Ahmad Emir Farabie, selaku Senior Manager Digital & Social Media Marketing; Ibu Srikandi Utami, sebagai Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia dan Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, sebagai Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.
Dari
acara temu Blogger ini, PT Sun Life Financial Indonesia mengharapkan para
Blogger ikut mengedukasi dan mensosialisasikan inovasi baru dari Sun Life dengan mengajak masyarakat untuk berwakaf melalui polis produk asuransi Syariah,
sehingga memungkinkan
kita bisa berwakaf tunai dengan menjadi nasabah Sun Life Syariah.
Program ini dimaksudkan sebagai komitmen dalam memberikan
layanan produk asuransi syariah yang lengkap sekaligus merupakan terobosan baru
dari Sun Life. Disamping itu, Sun Life dalam menyalurkan
wakafnya, bekerja sama dengan lembaga pengelola aset wakaf, seperti Badan Wakaf
Indonesia, Dompet Dhuafa dan Rumah Wakaf serta dengan 174 lembaga yang terdaftar dalam Badan
Wakaf Indonesia.
Melalui manfaat ini, Sun Life berusaha menjawab kebutuhan
nasabah tidak hanya dalam kebutuhan akan proteksi dan perencanaan keuangan yang
lebih baik, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf.
Manfaat wakaf dalam produksi asuransi jiwa syariah juga didukung oleh Badan wakaf Indonesia. Menurut Bapak
Nadratuzzaman Hosen, program ini merupakan terobosan baru dari Sun Life agar
orang-orang tidak hanya berandai andai dalam berwakaf melainkan langsung
menunaikannya.
Sesi Talkshow tentang Mudahnya Berwakaf
Melalui Asuransi Syariah (doc: pribadi)
Dalam hal ini nasabah bisa berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimiliki. Dengan polis produk asuransi syariah ini, masyarakat bukan hanya memperoleh manfaat proteksi jangka panjang, tetapi juga bisa beribadah dengan memperbanyak amal melalui wakaf.
Menariknya lima dari delapan produk Sun Life telah mendapatkan
ekslusifitas dari MUI - Dewan Syariah
Nasional untuk langsung mewakafkan polis asuransi. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI, - DSN MUI No 106
Fatwa tersebut memberikan keputusan bahwa peserta
asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransi nya hingga maksimal 45% dari
santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal 30% dari
total harta kekayaan dan atau harta warisan.
Dengan demikian adanya produk ini akan membantu nasabah
untuk beramal jariyah dan meninggalkan anak anak yang tidak lemah ekonomi
karena ahli waris mendapatkan jatah dari harta nasabah.
Sun Life dalam menyalurkan wakaf bekerja sama dengan
lembaga pengelola aset wakaf, seperti Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan
Rumah Wakaf dan 174 lembaga yang terdaftar dalam BWI.
Sedikit Tinjauan tentang
Wakaf
Wakaf, jika ditinjau dari segi bahasa berarti
menahan. Sedangkan menurut istilah Syariah' ialah menahan sesuatu benda yang
kekal dzatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan dan kemajuan Islam.
Hal ini berarti harta/benda tersebut tidak dijual dan tidak
diberikan serta tidak pula diwariskan. Tetapi hanya disedekahkan untuk diambil
manfaatnya saja.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
wakaf termasuk salah satu macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil
manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu harta yang diwakafkan
tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi harta wakaf
tersebut harus terus menerus dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana
maksud orang yang mewakafkan.
Kita berfoto bersama sebelum berpisah (doc: Sumiyati)
Untuk itu berwakaf bukan
sekedar berderma biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya
terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima akan mengalir terus menerus
selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.
Oleh karena itu manfaat wakaf sungguh luar biasa. Dengan
wakaf kita telah membantu sesama dan wakaf menjadi amal jariyah yang
pahalanya akan terus mengalir setelah kita wafat nanti. Disini jelas Berwakaf #LebihBaik merupakan inovasi terbaru dari Sun Life Financial yang mendorong kita untuk mempunyai manfaat ganda, yaitu kita terproteksi atau berinvestasi sekaligus berwakaf.
Solusi inovatif nih, keren Sun Life
BalasHapusYoi, sekali kita punya asuransi Syariah, tujuan wakaf pun bisa tercapai.
BalasHapus