Senin, 11 September 2017

Mari Jadikan Wakaf sebagai Gaya Hidup


Ilustrasi Wakaf  - Manfaat Polis Asuransi Syariah 
(doc: Sun Life Financial)

Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 pengertian wakaf adalag perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan untuk selama-lamanya, bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Oleh karena itu Wakaf di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi pemberi wakaf di hari akhirat karena pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. 

Adapun dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf. Itu sebabnya Berwakaf #LebihBaik.

Dengan demikian, jika wakaf dikelola dengan baik maka akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Bahkan di berbagai negara yang perwakafannya sudah berkembang dengan baik, wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sebagai contoh negara yang sangat berpengalaman dalam mengembangkan wakaf, antara lain Mesir dan Turki. Salah satu di antara kemajuan yang telah dicapai oleh Badan Wakaf Mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf di Mesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umat. 

Sayangnya potensi wakaf di Indonesia masih kurang dimanfaatkan secara optimal, sehingga tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Dengan demikian dampaknya masih kurang berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu pemahaman masyarakat mengenai benda wakaf juga masih sempit, dimana harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah, gedung. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa serta dengan polis asuransi.


 Flier undangan jumpa Blogger Sun Life (doc: Sun Life Syariah)

Sambutan dari mas Ahmad Emir Farabie, Senior Manager 
Digital & Social Media Marketing Sun Life Indonesia (doc: pribadi)

Untuk yang terakhir inilah Sun Life mengadakan Jumpa Blogger  dengan tema "Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah" yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2017 di the Hook & Resto, Kebayoran Baru. Hadir para nara sumber yaitu Ahmad Emir Farabie, selaku Senior Manager Digital & Social Media Marketing; Ibu Srikandi Utami, sebagai Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia dan Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, sebagai Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia. 

Dari acara temu Blogger ini, PT Sun Life Financial Indonesia mengharapkan para Blogger ikut mengedukasi dan mensosialisasikan inovasi baru dari Sun Life  dengan mengajak masyarakat  untuk berwakaf melalui polis produk asuransi Syariah, sehingga memungkinkan kita bisa berwakaf tunai dengan menjadi nasabah Sun Life Syariah.

Program ini dimaksudkan sebagai komitmen dalam memberikan layanan produk asuransi syariah yang lengkap sekaligus merupakan terobosan baru dari Sun Life. Disamping itu, Sun Life dalam menyalurkan wakafnya, bekerja sama dengan lembaga pengelola aset wakaf, seperti Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan Rumah Wakaf serta dengan 174 lembaga yang terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia. 

Melalui manfaat ini, Sun Life berusaha menjawab kebutuhan nasabah tidak hanya dalam kebutuhan akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah  dalam beribadah, khususnya berwakaf.

Manfaat wakaf dalam produksi asuransi jiwa syariah juga didukung oleh Badan wakaf Indonesia. Menurut Bapak Nadratuzzaman Hosen, program ini merupakan terobosan baru dari Sun Life agar orang-orang tidak hanya berandai andai dalam berwakaf melainkan langsung menunaikannya.

Sesi Talkshow tentang Mudahnya Berwakaf 
Melalui Asuransi Syariah (doc: pribadi)

Dalam hal ini nasabah bisa berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimiliki. Dengan polis produk asuransi syariah ini, masyarakat bukan hanya memperoleh manfaat proteksi jangka panjang, tetapi juga bisa beribadah dengan memperbanyak amal melalui wakaf.

Menariknya lima dari delapan produk Sun Life telah mendapatkan ekslusifitas dari MUI -  Dewan Syariah Nasional untuk langsung mewakafkan polis asuransi. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI, - DSN MUI No 106

Fatwa tersebut memberikan keputusan bahwa peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransi nya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal 30% dari total harta kekayaan dan atau harta warisan.

Dengan demikian adanya produk ini akan membantu nasabah untuk beramal jariyah dan meninggalkan anak anak yang tidak lemah ekonomi karena ahli waris mendapatkan jatah dari harta nasabah.

Sun Life dalam menyalurkan wakaf bekerja sama dengan lembaga pengelola aset wakaf, seperti Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan Rumah Wakaf dan 174 lembaga yang terdaftar dalam BWI.


Sedikit Tinjauan tentang Wakaf

Wakaf, jika ditinjau dari segi bahasa berarti menahan. Sedangkan menurut istilah Syariah' ialah menahan sesuatu benda yang kekal dzatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan dan kemajuan Islam. Hal ini berarti harta/benda tersebut tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan. Tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa wakaf termasuk salah satu macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi harta wakaf tersebut harus terus menerus dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.


Kita berfoto bersama sebelum berpisah (doc: Sumiyati)

Untuk itu berwakaf bukan  sekedar berderma biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima akan mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.

Oleh karena itu manfaat wakaf sungguh luar biasa. Dengan wakaf kita telah membantu sesama dan wakaf menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir setelah kita wafat nanti. Disini jelas Berwakaf #LebihBaik merupakan inovasi terbaru dari Sun Life Financial yang mendorong kita untuk mempunyai manfaat ganda, yaitu kita terproteksi atau berinvestasi sekaligus berwakaf.

Sudahkah kita berwakaf hari ini?. Mari kita jadikan wakaf sebagai Gaya Hidup

2 komentar: